Kamis, 15 April 2010

klinik property ; koja membara

klinik property ; koja membara, kisah tragis sebuah kasus pembebasan lahan. Siapa diuntungkan?

Koja pagi hari jam 9.00 tanggal 14 April 2010 akhirnya meletus dengan dahsyatnya.... para satpol pp diback up kepolisian kewalahan dan kalah jumlah dengan ribuan massa yang menunjukan keberingasannya... luar biasa... dan bisa di tebak siapa yang mendominasi keributan di Koja hari itu... dari pihak satpol pp dan back up nya mempunyai misi untuk dapat menguasai lahan seluas 5.4 Ha yang terdapat didalamnya ada sebuah makam yang di hormati oleh kaum muslim dan katanya merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi, karena yang di makamkan itu adalah tokoh yang siarkan agama Islam... otomatis massa yang menghuni daerah itu menjadi beringas dan tidak terima bila makam itu katanya mau di gusur untuk menjadi kepentingan Pelindo II selaku pemilik lahan tersebut... Maka benturan phisik pun terjadi di Koja...

Koja memang sudah menjadi lahan favorit oleh para investor lokal atau siapapun yang berkepentingan dengan bisnis pelabuhan dan penampungan gudang, apalagi pemerintah telah mengijinkan bahwa kawasan itu bisa beraktivitas 24 jam ini menunjukan suatu kegiatan bisnis yang menguntungkan... dan cepat berkembang... apalagi lahan makin terbatas pula.. kini harga jual permeter di kawasan itu bisa mencapai nilai rp.2.5 juta /meter persegi - legalitas lengkap.

Maka klinik property mencoba membedah kasus ini dari sisi pengalaman intern.
1. Bila memang Pelindo II sudah "memiliki lahan" tersebut, mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis tegas dan jelas dengan menggunakan plank yang ditancapkan di lokasi bahwa lahan tersebut miliknya yang berdasarkan bukti pendukung. Dan tentunya lahan sudah dikuasai phisik. Dan tidak di biarkan ada hunian liar.

2. Bila masih terjadi kasus sengketa yang belum terselesaikan - dalam proses- dengan pihak yang bersengketa, mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis tegas dan jelas dengan menggunakan plank yang ditancapkan di lokasi bahwa lahan tersebut masih dalam penyelesaian. Dan lahan dalam kondisi kosong dan bebas hunian.

3. Bila memang makam itu sudah dianggap cagar budaya, mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis tegas dan jelas dengan menggunakan plank yang ditancapkan di lokasi bahwa lahan tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi yang berdasarkan keputusan pemerintah.

Nah bila ini seandainya ber jalan dan seiring dengan waktu pastinya akan ada reaksi. Bila reaksi itu segera bisa difasilitasi biasanya akan ada perundingan perundingan secara elegan dan bermartabat untuk mendapat solusi yang tepat dan dapat menghindari wacana keributan.