Selasa, 29 Desember 2009

klinik property ; yang harus diketahui mengenai ijin lokasi?

Dalam rangka pengaturan penanaman modal telah ditetapkan ketentuan mengenai keharusan diperolehnya Izin Lokasi sebelum suatu perusahaan memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.

Pemberian Izin Lokasi tersebut pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya.

Pemberian Izin Lokasi tersebut telah diperluas sehingga meliputi juga izin untuk memperoleh tanah untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan penanaman modal.

Untuk menjamin terlaksananya maksud Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan penanaman modal termaksud di atas, perlu mengembalikan fungsi Izin Lokasi tersebut dan membatasinya untuk keperluan penanaman modal dengan menetapkan ketentuan umum mengenai Izin Lokasi dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.


UMUM

Dalam hal ini yang dimaksud dengan :
Izin Lokasi adalah
izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Perusahaan adalah perseorangan atau badan hokum yang telah memperoleh izin untuk penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Group perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau oleh badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.

Penanaman modal adalah usaha menanamankan modal yang menggunakan maupun yang tidak menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.
Hak atas tanah adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh
perusahaan yang bersangkutan dalam hal :

a. Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham.

b. Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

c. Tanah yang akan diperoleh diperlakukan dalam rangka melaksanakan usaha industri
dalam suatu Kawasan Industri.

d.Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.

e.Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan.

f. Tanah yang akan diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih
dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk usaha bukan pertanian.

g. Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah
tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa
tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang
berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Perusahaan yang bersangkutan memberitahukan rencana perolehan tanah dan atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.


TANAH YANG DAPAT DITUNJUK DENGAN IZIN LOKASI

Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah :
Tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi
penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dipunyainya.

Izin Lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh tanah dengan luas tertentu sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu group perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut :

a. Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman :
Kawasan perumahan - pemukiman :
1 (satu) propinsi : 400 Ha
Seluruh Indonesia : 4.000 Ha

Kawasan resort - perhotelan :
1 (satu) propinsi : 200 Ha
Seluruh Indonesia : 2.000 Ha

b.Untuk usaha kawasan Industri :
1 (satu) propinsi : 400 Ha
Seluruh Indonesia : 4.000 Ha

c. Untuk usaha Perkebunan yang diusahakan dalam bentuk Perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha :
1)Komoditas tebu :
1 (satu) propinsi : 60.00 Ha
Seluruh Indonesia : 150.000 Ha

2)komoditas lainnya :
1 (satu) propinsi : 20.000 Ha
Seluruh Indonesia : 100.000 Ha

d. Untuk usaha Tambak
1)Di P. Jawa :
1 (satu) propinsi : 100 Ha
Seluruh Indonesia : 1.000 Ha

2)Diluar P Jawa :
1 (satu) propinsi : 200 Ha
Seluruh Indonesia : 2.000 Ha

Khusus untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penggunaan tanah untuk satu Propinsi di luar Jawa.

Untuk Keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan group dengannya.

Ketentuan di dalam hal ini tidak berlaku untuk :

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD).

b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

c. Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
masyarakat dalam rangka "go public".


JANGKA WAKTU IZIN LOKASI

Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut :
a. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha : 1 (satu) tahun;
b. Izin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha : 2 (dua) tahun;
c. Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun.

Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi. Apabila dalam jangka waktu Izin Lokasi kemudian perolehan tanah belum selesai, maka Izin Lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.

Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi, termasuk perpanjangannya, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh pemegang Izin Lokasi dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut :

a. Dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang.

b. Dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat.


TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI

Izin Lokasi diberikan berdasarkan peritmbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.

Surat keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Walikotamadya atau, untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Bupati/Walikotamadya atau, untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau oleh pejabat yang ditunjuk secara tetap olehnya.

Bahan-bahan untuk keperluan pertimbangan dan rapat koordinasi sebagaimana mana yang dimaksud diatas harus dipersiapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Rapat koordinasi yang dimaksud harus disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon.

Konsultasi tersebut meliputi empat aspek sebagai berikut :
a. Penyebarluasan informasi mengenai rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan,
ruang lingkup dampaknya dan rencana perolehan tanah serta penyelesaian masalah
yang berkenaan dengan perolehan tanah tersebut.

b. Pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah untuk memperoleh penjelasan
tentang rencana penanaman modal dan mencari alternatif pemecahan masalah yang
ditemui.

c. Pengumpulan informasi langsung dari masyarakat untuk memperoleh data social dan
lingkungan yang diperlukan.

d. Peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternatif bentuk dan besarnya ganti
kerugian dalam perolehan tanah dalam pelaksanaan Izin Lokasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Lokasi ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya atau, untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Catatan :
Sebelum ketentuan ditetapkan pemberian Izin Lokasi dilaksanakan menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal dan ketentuan pelaksanaannya dengan penyesuaian seperlunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI

Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atai pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan diatas, maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Pemegang tanah yang bersangkutan dibebaskan dari pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksebilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, maka kepada pemegang Izin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.

Pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3(tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.












F 1 n 1 s h

klinik property ; bedanya status hm, hgb, hgu, hp atas tanah

Klinik property ; apa sih perbedaan status hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah ?

Sehari hari rekan rekan tak lagi asing denger istilah HGU HGB dan HP, gak salah kalo kite pertajem lagi minimal tau dikit untuk nambah info ini sapa tau ada manfaat dan ada pengalaman yang mau bagi bagi pengalaman dari rekan2 silahkan aja…

Latar belakang
Adanya penataan status hgu, hgb dan hp :

Penataan penguasaan tanah oleh Negara diarahkan agar pemanfaatannya dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sedangkan penataan penggunaan nya tanah dilaksanakan secara berencana guna mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Akan bermanfaat dan lebih bermartabat jika ini dilaksanakaan yaa gaak….

Penataan penggunaan tanah perlu memperhatikan hak hak rakyat atas tanah, fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum pemilikan tanah, termasuk berbagai upaya untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah yang merugikan kepentingan rakyat. Kelembagaan pertanahan disempurnakan, agar semakin terwujud sistem pengelolaan pertanahan yang terpadu, serasi, efektif dan efesien, yang meliputi tertib administrasi hidup.

Kegiatan pengembangan administrasi pertanahan perlu ditingkatkan dan ditunjang dengan perangkat analisis dan perangkat informasi pertanahan yang makin baik.

Nah ini baru pengayom masyarakat yang benar dan sehat

Dasar hukumnya dan Tujuan :
Dengan makin rumitnya masalah pertanahan dan makin besarnya keperluan akan
ketertiban di dalam pengelolaan pertanahan, makin dirasakan keperluan akan adanya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yang menerapkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas untuk jangka waktu tertentu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memerlukan kejelasan mengenai beberapa hal, antara lain :
mengenai persyaratan perolehannya, kewenangan dan kewajiban pemegangnya, dan status tanah dan benda-benda di atasnya sesudah hak itu habis jangka waktunya. Kejelasan itu sangat diperlukan untuk memberikan beberapa kepastian hukum, baik kepada pemegang hak, kepada Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria, maupun kepada pihak ketiga.


Oke deh.. berikut ciri ciri khas identik dari masing masing hgu, hgb dan hp ;

1. HAK GUNA USAHA di berikan pada;
( Subyek Hak Guna Usaha Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha )
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pemegang Hak Guna Usaha yang tidak memenuhi syarat diatas maka
dalam jangka waktu satu tahun harus melepaskan atau mengalihkan Hak Guna Usaha itu
kepada pihak lain supaya memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka dalam waktu satu tahun tidak dilepaskan atau dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara.

2. Luas yang dapat dikuasai ;
Luas minimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah lima hektar.
Luas maksimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua
puluh lima hektar.

3. Jenis Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha
Tanah Negara.
Tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat
dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai
ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat
dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun.
Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.

Hak Guna Usaha dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :
a. Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Hak Guna Usaha dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :
a. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Catatan :
Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharu-annya diajukan
selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

5. Peralihan Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :
a. Jual beli.
b. Tukar menukar.
c. Penyertaan dalam modal.
d. Hibah.
e. Pewarisan.

Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan
dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jual beli dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
Peralihan Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat
keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

6. Hapusnya Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha hapus karena :
a. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya.
b. Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
1) Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya
ketentuan ketentuan diatas.
2) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
e. Ditelantarkan.
f. Tanahnya musnah.

catatan :
Hapusnya Hak Guna Usaha mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.

1. HAK GUNA BANGUNAN diberikan pada :
( Subyek Hak Guna Bangunan Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan ) :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan
adalah :
a. Tanah Negara.
b. Tanah Hak Pengelolaan.
c. Tanah Hak Milik.

2. Terjadinya Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasar-kan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik
dengan akta yang dibuat oeh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak
Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

3. Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun.
Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya telah berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan
di atas tanah yang sama.
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dengan permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat :
a. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
d. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.

Catatan :
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diper-baharui atas
permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang
Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

4. Peralihan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :
a. Jual beli.
b. Tukar menukar.
c. Penyertaan dalam modal.
d. Hibah.
e. Pewarisan.

Catatan :
Peralihan Hak Guna Bangunan karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.
Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari
pemegang Hak Milik yang bersangkutan.


5. Hapusnya Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan hapus karena :
a. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya
ketentuanketentuan diatas.
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang
Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan.
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

c. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
e. Ditelantarkan.
f. Tanahnya musnah.

1. PEMBERIAN HAK PAKAI
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah.
d. Badan-badan keagamaan dan social.
e. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Catatan :
Pemegang Hak Pakai yang tidak lagi memenuhi syarat dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu pada pihak lain yang
memenuhi syarat.

Apabila dalam jangka waktu satu tahun haknya tidak dilepaskan atau
dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang terkait di
atas tanah tersebut tetap diperhatikan.

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai
a. Tanah Negara.
b. Tanah Hak Pengelolaan.
c. Tanah Hak Milik.

2. Terjadinya Hak Pakai
Hak Pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian Hak Pakai atas tanah Negara
dan tanah Hak Pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

3. Jangka Waktu Hak Pakai
Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya habis, maka kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.
Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk
keperluan tertentu dapat diberikan kepada :
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah.
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
c. Badan keagamaan dan badan sosial.

Hak Pakai atas tanah Negara dapat diperpanjang atas diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :
a. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemegang hak masih memenuhi syarat yang sebagai pemegang hak.

Catatan :
Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas usul pemegang Hak Pengelolaan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai atau pembaharuan diajukan selambat lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai tersebut.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

4. Peralihan Hak Pakai
Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka waktu tertentu dan Hak Pakai atas
tanah Hak Pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam
perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan.
Peralihan Hak Pakai terjadi karena :
a. Jual beli.
b. Tukar menukar.
c. Penyertaan dalam modal.
d. Hibah.
e. Pewarisan.

Catatan :
Peralihan Hak Pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
Peralihan Hak Pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
Peralihan Hak Pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.
Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.
Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
pemegang Hak Milik yang bersangkutan.

5. Hapusnya Hak Pakai
Hak Pakai hapus karena :
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak.
Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau
perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan.
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir.
Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
Ditelantarkan.
Tanahnya musnah.



F 1 n i s h . . .

Yeaah its show time !!

klinik property ; apa sih bphtb ?

para audiens yang terhormat lets goo… kita kupas mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Bagian I

Yang dimaksud dengan BPHTB :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Pajak untuk membangun Republik bukan memperkaya diri yaaaa!!!

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah yang dimaksud ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat STB adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Tuuh pentingnya untuk tunduk pada aturan…

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKBKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

Naahh bagi yang mau coba coba kong kali kong nona berpikirlah dua kali seratus….

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Waahhh makin pinteerr khan anda ???

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKBLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

Hooreee uang ane di balikin horee……

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, yang dapat disingkat SKBN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.

Wah ini jarang kejadian !???

Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Baik, oke ini kita harus dukung program pemerintah yuuk. . .

Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam :
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar.
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan.
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar.
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,
atau
>Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Nahh urusan setoran upeti sampun komplit…..

Sekarang lanjuut obyek upetinya..

Bagian II

OBJEK PAJAK

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1) jual beli.
2) tukar-menukar.
3) hibah.
4) hibah wasiat.
5) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
6) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
7) penunjukan pembeli dalam lelang.
8) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9) hadiah.
10) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
11) penggabungan usaha.
12) peleburan usaha.
13) pemekaran usaha.

kalo gono gini untuk para suami yang punya simpedes – simpanan perawan ndeso (tapi gak mau disebut poligami) gimana ngatur nya tuuh . . . ternyata setia itu mahal. . .
Hai wahai para wanita simpanan mintalah status yang jelaaas.. jangan jelas nya waktu enak berduaan aja. . ini namanya status plin plan apa status palsu ?!!.

Jadii gimana dong caranya biar ki ka dapat ??
maaf aja dalam forum ini gak di bahas….

Lanjuut . . .

b. Pemberian hak baru karena :
1) kelanjutan pelepasan hak.
2) di luar pelepasan hak.
3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, adalah :
a. hak milik.
b. hak guna usaha.
c. hak guna bangunan.
d. hak pakai.
e. hak milik atas satuan rumah susun.
f. hak pengelolaan.

Bagi para pemilik tanah berhati hatilah untuk mengalihkan / melepaskan / memberikan kuasa kepada orang yang tidak pada posisi hak nya.
Jangan terbujuk dengan iming iming uang.
Anda masih ber hak mempertahankan hak atas tanah tersebut sampai anda juga berhak sejelas jelas nya untuk menerima informasi prosedur transaksi yang clear and clean.


Ada lagi neeh Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB . . .
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum.
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain
dengan tidak adanya perubahan nama.
e. Karena wakaf.
f. Karena warisan.
g. Untuk digunakan kepentingan ibadah.

Catatan :
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian III
SUBJEK PAJAK -> yaa anda sendiri donk

Yang menjadi subjek pajak adalah :
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek pajak akan dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib
Pajak.

TARIF PAJAK
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Lanjuut lagi untuk itung itungan nya. . . . .

Bagian V
DASAR PENGENAAN & CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
a. Jual beli adalah harga transaksi.
b. Tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak.
c. Hibah adalah nilai pasar objek pajak.
d. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
objek pajak.
e. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek
pajak.
f. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum
dalam Risalah Lelang.
g. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak.
h. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
adalah nilai pasar objek pajak.
i. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
objek pajak.
k. Penggabungan usaha adalah nilaj pasar.
l. Peleburan usaha adalah nilai pasar.
m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar.
n. Hadiah adalah nilai pasar.
o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum
dalam Risalah Lelang.

Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, maka Menteri dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah, wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah).

Bagian VI
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
Saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
b. Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
d. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
e. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta.
f. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
g. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
h. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan.
i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
j. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
k. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta.
m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta

Catatan
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak


Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I untuk
Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.


Bagian VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN TAGIHAN

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro atau
tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan apabila :
a. Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Surat tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah,
merupakan dasar penagihan pajak.

Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.

catatan
Tata cara penagihan pajak diatur dengan Keputusan Menteri.

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar
pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Bagian VIII
KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar.
b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar Tambahan.
c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar.
d. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.


Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak Wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Apabila jangka waktu telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan
diterima, dilampiri salinan surat , keputusan tersebut. 1.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Atas permohonan Wdjib Pajak, pengurangan pajakyang terutang dapat
diberikan oleh Menteri karena:
a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, atau
b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab
tertentu,
atau
c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau
pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.


Bagian IX

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengambilan atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan, harus memberikan keputusan.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan :
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak
seharusnya terutang.

b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,
apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang.

Apabila dalam jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

Catatan.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri.

klinik property ; mengenai pendaftaran tanah

KLINIK PROPERTY : PENDAFTARAN TANAH dan PENGETAHUAN DASAR NYA

Rekan rekan pastinya sering denger “pendaftaran tanah” ?

Apa sih maksudnya ?

Tanah apa yang harus di daftarin dan apa sih guna nya ?

Bagaimana cerita nya ?

Gambaran umum dan latar belakang yang mesti kita ketahui :
Bahwa Dalam Pembangunan Jangka Panjang peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat untuk bermukim maupun untuk kegiatan usaha.

Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa:
jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.

Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasinya, dan bagi para pihak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi Pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahan.

Maka sehubungan dengan itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dimaksud di atas.

Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sampai saat ini menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Hal-hal yang merupakan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, disamping kekurangan anggaran, alat dan tenaga, adalah keadaan obyektif tanah-tanahnya sendiri yang selain jumlahnya besar dan tersebar di wilayah yang luas, sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya.

Selain itu ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu singkat dengan hasil yang lebih memuaskan. Maka dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah, yang pada kenyataannya tersebar pada banyak peraturan perundangan-undangan.

Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 ini, tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui dua cara, yaitu:
secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan ;
secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal.

Penyempurnaan yang diadakan meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas dalam peraturan yang lama, antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya, yang disamping untuk memberi kepastian hukum sebagaimana disebut di atas juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

Prosedur pengumpulan data penguasaan tanah juga dipertegas dan dipersingkat serta disederhanakan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan.

Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangkapengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut.

Perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengolahan, penyajian dan penyimpanan data, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dapat dipakai di dalam pendaftaran tanah. Untuk mempercepat pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang harus didaftar penggunaan teknologi modern, seperti Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengolahan dan penyimpanan data perlu dimungkinkan yang pengaturannya diserahkan kepada Menteri.

Di samping pendaftaran tanah secara sistematik pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara individual dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, yang akan makin meningkat kegiatannya.

Naah baru deh kita lanjut lagi untuk kelas berikutnya supaya tambah ilmu dan cerdas
Bahasan ini adalah pentingnya dilaksanakan pendaftaran tanah. . .
Siapa yang punya hajat nya, siapa yang kerja di tim ini, apa objek nya, bagaimana caranya ? waaaahhh banyak dehhh yang harus kita wajib tahu supaya paham yaaaa….


I. Hal Hal PENTING PENYELENGGARA PENDAFTARAN TANAH

I PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Siapa yang mempunyai acara Penyelenggara Dan Pelaksana Pendaftaran Tanah ?
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
tugas pelaksanaan dan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain.

Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah dan peraturan lain yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Susunan Panitian Ajudikasi terdiri dari:
a. Seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan
Pertanahan Nasional.
b. Beberapa orang anggota yang terdiri dari:
Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
Seorang pegawai Badan pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah.
Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.

Keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat diperlukan dalam penilaian.kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan. tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri.
Tugas dan wewenang Ketua dan anggota Panitia Ajudikasi diatur oleh Menteri.


II OBYEK PENDAFTARAN TANAH

Obyek pendaftaran tanah terdiri:
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan dan hak pakai.
b. Tanah hak pengelolaan.
c. Tanah wakaf.
d. Hak milik atas satuan rumah susun.
e. Hak tanggungan.
f. Tanah Negara.
Dalam hal tanah Negara sebagai obyek pendaftaran tanah pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar
tanah.

III Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
(1) Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
(2) Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan
dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah
Kabupaten/Kotamadya.

IV Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
(1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik.
b. Pembuktian hak dan pembukuannya.
c. Penerbitan sertifikat.
d. Penyajian data fisik dan data yuridis.
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

(2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
a. Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.
b. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.


II. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI

I Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

II Pengumpulan Dan Pengolahan Data Fisik
Pengukuran Dan Pemetaan.
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran.
Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah.
Pengukuran Dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah Dan Pembuatan Peta Pendaftaran.
Pembuatan Daftar Tanah.
Pembuatan Surat Ukur.





III Pembuktian Hak Dan Pembukuannya

Pembuktian Hak Baru Untuk keperluan pendaftaran hak diperlukan bukti:

a. Hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
1.Penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurutketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2.Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yangbersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
b. Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat
yang berwenang.
c. Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf.
d. Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan.
e. Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.

Pembuktian Hak Lama
a. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak
lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti
tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap
cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

b. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud diatas, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan
penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau
lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluanpendahulunya,
dengan syarat:
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

IV Penerbitan Sertifikat
Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
Jika di dalam buku tanah terdapat catatan yang menyangkut data yuridis, data fisik, penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.

Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.

Dan dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

V Penyajian Data Fisik Dan Data Yuridis
Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.

Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggantian peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama ditetapkan oleh Menteri.

Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data ditetapkan oleh Menteri.

VI Penyimpanan Daftar Umum Dan Dokumen
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.

Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama dan dokumen-dokumen harus tetap berada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Dengan izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen kepada instani lain yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya.

Atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke sidang Pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang bersangkutan.

Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikrofilm.

Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau mikrofilm mempunyai kekuatan pembuktian sesudah ditandatangani dan dibubuhui cap dinas oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.

Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan dokumen-dokumen, demikian juga cara penyimpanan dan penyajian data pendaftaran tanah dengan alat elektronik dan mikrofilm ditetapkan oleh Menteri.


III. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH

I Umum
Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan kepada Kantor Pertanahan.

II Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak
Pemindahan Hak
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang

dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan.

Pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan
hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.


PPAT menolak untuk membuat akta, jika:

a. Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun,
kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang
diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau

b. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
1) Surat bukti atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut; dan
2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

c. Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan
atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak
memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau
d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang
pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau

e. Untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi
yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku; atau

f. Obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik
dan atau data yuridisnya; atau

g. Tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.

Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya.

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib
menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.

PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada para pihak yang bersangkutan.


a. Pemindahan Hak Dengan Lelang
Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang.

Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang.

Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila :
a. Mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun :
pemohon tidak serahkan sertipikat asli hak yang bersangkutan, kecuali dalam hal lelang
eksekusi yang dapat tetap dilaksanakan walaupun sertipikat asli hak tersebut tidak
diperoleh oleh Pejabat Lelang dari pemegang haknya; atau sertipikat yang diserahkan
tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan.

b. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, pemohon tidak sampaikan :
surat bukti hak, atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut. Surat keterangan yang
menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor
Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor
Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala
Desa/Kelurahan.

c. Ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang berhubung dengan
sengketa mengenai tanah yang bersangkutan.

Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan:
a. Kutipan risalah lelang yang bersangkutan.
b. Sertipikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika
bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; dalam hal sertipikat tersebut tidak
diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang
mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut; jika bidang tanah yang
bersangkutan belum terdaftar.
c. Bukti identitas pembeli lelang.
d. Bukti pelunasan harga pembelian.

b. Peralihan Hak Karena Pewarisan
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen.

Jika penerima warisan terdiri dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.

c. Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan Perseroan Atau Koperasi

Peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang bersangkutan setelah penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

d. Pembebanan Hak

Pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat
didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


e. Penolakan Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak

Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah
satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi :
a. Sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi
dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan.
b. Perbuatan hukum tidak dibuktikan dengan akta PPAT.
c. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang
bersangkutan tidak lengkap.
d. Tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan.
e. Tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan.
f. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.

Penolakan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan secara tertulis, dengan menyebut alasan-alasan penolakan itu.

Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai pengembalian berkas permohonannya, dengan salinan kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang
bersangkutan.


III Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Lainnya

a. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Atas Tanah
Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan sertipikat hak yang bersangkutan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang yang memberikan perpanjangan jangka waktu hak yang bersangkutan.

b. Pemecahan, Pemisahan Dan Penggabungan Bidang Tanah

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hokum yang sama dengan bidang tanah semula.
Dalam hal ini untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya.
Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan pemecahan sepanjang mengenai tanah pertanian,
wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipis ahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Dalam hal untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan cacatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.

Dalam hal untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing.


c. Pembagian Hak Bersama

Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

Hapusnya Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertipikat hak yang bersangkutan, berdasarkan :
a. Data dalam buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, jika mengenai hak-hak
yang dibatasi masa berlakunya.
b. Salinan surat keputusan Pejabat yang berwenang, bahwa hak yang bersangkutan telah
dibatalkan atau dicabut.
c. Akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang
haknya.

Dalam hal sertipikat hak atas tanah yang dihapus tidak diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

d. Peralihan Dan Hapusnya Tanggungan
Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah serta sertipikat hak tanggungan yang bersangkutan dan pada buku tanah serta sertipikat hak yang dibebani berdasarkan surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijamin karena cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburan perseroan.

Dalam hal hak yang dibebani hak tanggungan telah dilelang dalam rangka pelunasan utang, maka surat pernyataan dari kreditor bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan atas hak yang dilelang tersebut untuk jumlah yang melebihi hasil lelang beserta kutipan risalah lelang dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan.


e. Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan
Pengadilan
Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar daftar lainnya.

Pencatatan dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya


f. Perubahan Nama
Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatatnya di dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Penerbitan Sertipikat Pengganti

Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang
Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Dalam hal Penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.

Permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat hak yang bersangkutan.
Penerbitan sertipikat pengganti didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman
tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut atau adayang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertipikat baru.
Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertipikat pengganti.
Mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertipikat baru dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Sertipikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertipikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.

Penggantian sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi didasarkan atas surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan yang memuat alasan tidak dapat diserahkannya sertipikat tersebut kepada pemenang lelang.
Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah ditertibkannya sertipikat pengganti untuk hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dan tidak berlakunya lagi sertipikat
yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

Senin, 28 Desember 2009

Latar belakang

Indonesia Tanah air ku Tanah tumpah darah ku*

Prihatin hari gini masih aja ada persengketaan tanah baik dalam urusan kepemilikan keluarga, urusan pembebasan untuk kepentingan public atau korporat, dan tak jarang ada yang sengaja merencanakan sebuah konflik tersebut untuk kepentingan oknum tertentu yang melibatkan atau menggunakan tangan tangan pihak lain.
Ujung ujung nya urusan Duit.

Padahal bila kita mau sedikit cari info dari pihak yang berwenang dalam hal ini biasa melalui notaries atau BPN kita dapat minimal sedikit ilmu yang benar dan sah.
Ini memang sudah menjadi tugas Negara / Instansi yang harus siap mensosialisasikan aturan main yang sehat .
Namun jika kita hanya cuma berharap, tapi tidak melakukan sedikit upaya untuk membantu kenapa tidak kita melakukan dari sekarang ?
Bagaimana kita mau melangkah keliling dunia kalo kita tidak melangkah mulai dari satu langkah dulu ?
Toh ini Republik kita.. Negeri kita.. Anda Setuju ?

Apa sih jenis persengketaan konflik yang umum terjadi ?
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang amatir, biasanya jenis sengketa konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani, terdiri dari 8 masalah yang berkaitan dengan :
- Penguasaan dan Pemilikan Tanah
- Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
- Batas atau letak bidang tanah
- Pengadaan Tanah
- Tanah obyek Landreform
- Tuntutan Ganti Rugi Tanah Partikelir
- Tanah Ulayat
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Dan terdapat 9 (sembilan) karakteristik pihak - subjek yang bersengketa, berkonflik dan atau berperkara yaitu :
Orang perseorangan,
Perseorangan dengan badan hukum,
Perseorangan dengan Instansi Pemerintah,
Badan Hukum dengan Badan Hukum,
Badan Hukum dengan Instansi Pemerintah,
Badan Hukum dengan Masyarakat,
Instansi Pemerintah dengan Instansi Pemerintah/ BUMN/BUMD,
Instansi Pemerintah dengan Masyarakat,
Masyarakat dengan Masyarakat (Kelompok).

Mari kita perkecil konflik dan membangun bersama dari pada menyelesaikan konflik, itu hanya membuang waktu percuma…. Sadar atau tidak Republik ini harus “berdiri” untuk menjadi pandu Ibu Pertiwi…

*Lagu : Indonesia Raya - Cipt. Wage Rudolf Supratman.