Jumat, 16 April 2010

klinik property ; koja setelah membara sebuah pengalaman yang tidak perlu terjadi lagi

klinik property ; koja setelah membara sebuah pengalaman yang tidak perlu terjadi..

Setelah insiden tanggal 14 April 2010 di pagi hari hingga menjelang petang di lahan sekitar koja - tanjung priuk. dan seperti yang telah kita tahu pada akhirnya memakan korban jiwa dan korban luka hanya karena urusan intern yang tidak perlu dan sangat pribadi antara pihak owner dengan pihak buyer.

Penulis belum mendapat bahan / sumber untuk di bedah sampai detailnya, namun mari kita lihat sisi niat / motivasi kedua belah pihak ini.

pertama.
Tentunya pihak owner sepertinya ada niat untuk bersedia dimusyawarahkan jika ada back up dari lembaga atau pemerintah mengingat di lahan tersebut telah berdiri lama sebuah maqam yang di hormati sangat oleh kaum muslim dan sampai sekarang masih di ziarahi. Karena ini ada sebuah nilai historis dan dapat dibuktikan dengan nama Tanjung Priok.

kedua.
Tentunya pula pihak buyer juga mempunyai niat / motivasi untuk membeli dan bersedia membayar lahan tersebut - penulis belum mendapat info jelas luas berapa yang terkena dan batas batas yang mana yang akan "dibeli" oleh buyer, dan batas mana yang masih "dimiliki" ahli waris - bila ada kesepakatan dengan pihak pihak terkait mengenai masa depan maqam tersebut.

ketiga.
Bila terjadi perselisihan atau sengketa di pihak owner secara intern misalnya pembagian waris yang belum jelas maka untuk melanjuti kearah transaksi harus tidak dilanjutkan.
Atau bila surat legalitas masih belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan / undang undang yang berlaku maka harus di tertibkan dahulu. Dan menghentikan proses transaksi nya.
Atau bila ada case tertentu yang menyangkut kepentingan umum juga harus di musyawarahkan serta harus di dukung oleh suatu surat tertulis keputusan yang berkekuatan hukum.

Lanjuuuut...
klinik property ingin mengomentari mengenai apa yang telah dikatakan oleh presiden RI - "Saya minta status quo," kata Yudhoyono, dalam jumpa pers menjelang tengah malam. "Pilih cara atau pendekatan yang baik dalam melakukan penertiban meskipun secara hukum benar," katanya menegaskan - .

Perlu nya status quo yang dikatakan oleh presiden, klinik property berpendapat bahwa status quo itu hanya meredam keadaan dan bukan menghentikan proses transaksi yang seharusnya berjalan secara normal.
Padahal dalam hal ini sudah menjadi tugas nya BPN yang lebih berperan seperti yang tertuang dalam Kep Pres No 10 tahun 2006 tentang BPN dan Juk Nis Keputusan Kepala BPN No 37 Tahun 2007 mengenai penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
Lalu bagaimana ini dapat sampai terjadi insiden? padahal peraturan sudah dibuat jauh sebelum ini terjadi, namun pelaksanaan nya masih belum terimplementasikan, seperti percuma.

Namun buat apa kita saling mencari kesalahan atas koja yang membara ? apakah kita rela akan ada koja koa lainnya ? sudah hilang kah nasionalisme kita ?
Ingat lagu kebangsaan kita yaa " Indonesia Tanah Airku TANAH Tumpah Darahku Disanalah aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku . ."

Klinik property hanya menyarankan agar dibuat tim pengawas untuk mencari, mencatat, mendiskusikan lalu menerapkan... mau tahu caranya ???? Ikuti teruuusss blog ini yang selalu menjaga Tanah Air ini . .
" selamat jalan bagi yang telah berpulang saudaraku, semoga duka jangan ada lagi..."