Selasa, 29 Desember 2009

klinik property ; apa sih bphtb ?

para audiens yang terhormat lets goo… kita kupas mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Bagian I

Yang dimaksud dengan BPHTB :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Pajak untuk membangun Republik bukan memperkaya diri yaaaa!!!

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah yang dimaksud ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat STB adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Tuuh pentingnya untuk tunduk pada aturan…

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKBKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

Naahh bagi yang mau coba coba kong kali kong nona berpikirlah dua kali seratus….

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Waahhh makin pinteerr khan anda ???

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKBLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

Hooreee uang ane di balikin horee……

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, yang dapat disingkat SKBN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.

Wah ini jarang kejadian !???

Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Baik, oke ini kita harus dukung program pemerintah yuuk. . .

Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam :
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar.
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan.
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar.
>Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,
atau
>Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Nahh urusan setoran upeti sampun komplit…..

Sekarang lanjuut obyek upetinya..

Bagian II

OBJEK PAJAK

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1) jual beli.
2) tukar-menukar.
3) hibah.
4) hibah wasiat.
5) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
6) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
7) penunjukan pembeli dalam lelang.
8) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9) hadiah.
10) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
11) penggabungan usaha.
12) peleburan usaha.
13) pemekaran usaha.

kalo gono gini untuk para suami yang punya simpedes – simpanan perawan ndeso (tapi gak mau disebut poligami) gimana ngatur nya tuuh . . . ternyata setia itu mahal. . .
Hai wahai para wanita simpanan mintalah status yang jelaaas.. jangan jelas nya waktu enak berduaan aja. . ini namanya status plin plan apa status palsu ?!!.

Jadii gimana dong caranya biar ki ka dapat ??
maaf aja dalam forum ini gak di bahas….

Lanjuut . . .

b. Pemberian hak baru karena :
1) kelanjutan pelepasan hak.
2) di luar pelepasan hak.
3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, adalah :
a. hak milik.
b. hak guna usaha.
c. hak guna bangunan.
d. hak pakai.
e. hak milik atas satuan rumah susun.
f. hak pengelolaan.

Bagi para pemilik tanah berhati hatilah untuk mengalihkan / melepaskan / memberikan kuasa kepada orang yang tidak pada posisi hak nya.
Jangan terbujuk dengan iming iming uang.
Anda masih ber hak mempertahankan hak atas tanah tersebut sampai anda juga berhak sejelas jelas nya untuk menerima informasi prosedur transaksi yang clear and clean.


Ada lagi neeh Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB . . .
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum.
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain
dengan tidak adanya perubahan nama.
e. Karena wakaf.
f. Karena warisan.
g. Untuk digunakan kepentingan ibadah.

Catatan :
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian III
SUBJEK PAJAK -> yaa anda sendiri donk

Yang menjadi subjek pajak adalah :
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek pajak akan dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib
Pajak.

TARIF PAJAK
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Lanjuut lagi untuk itung itungan nya. . . . .

Bagian V
DASAR PENGENAAN & CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
a. Jual beli adalah harga transaksi.
b. Tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak.
c. Hibah adalah nilai pasar objek pajak.
d. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
objek pajak.
e. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek
pajak.
f. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum
dalam Risalah Lelang.
g. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak.
h. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
adalah nilai pasar objek pajak.
i. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
objek pajak.
k. Penggabungan usaha adalah nilaj pasar.
l. Peleburan usaha adalah nilai pasar.
m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar.
n. Hadiah adalah nilai pasar.
o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum
dalam Risalah Lelang.

Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, maka Menteri dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah, wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah).

Bagian VI
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
Saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
b. Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
d. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
e. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta.
f. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
g. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
h. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan.
i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
j. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
k. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta.
m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta

Catatan
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak


Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I untuk
Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.


Bagian VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN TAGIHAN

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro atau
tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan apabila :
a. Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Surat tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah,
merupakan dasar penagihan pajak.

Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.

catatan
Tata cara penagihan pajak diatur dengan Keputusan Menteri.

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar
pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Bagian VIII
KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar.
b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar Tambahan.
c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar.
d. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.


Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak Wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Apabila jangka waktu telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan
diterima, dilampiri salinan surat , keputusan tersebut. 1.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Atas permohonan Wdjib Pajak, pengurangan pajakyang terutang dapat
diberikan oleh Menteri karena:
a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, atau
b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab
tertentu,
atau
c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau
pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.


Bagian IX

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengambilan atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan, harus memberikan keputusan.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan :
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak
seharusnya terutang.

b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,
apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang.

Apabila dalam jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

Catatan.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri.