Selasa, 29 Desember 2009

klinik property ; bedanya status hm, hgb, hgu, hp atas tanah

Klinik property ; apa sih perbedaan status hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah ?

Sehari hari rekan rekan tak lagi asing denger istilah HGU HGB dan HP, gak salah kalo kite pertajem lagi minimal tau dikit untuk nambah info ini sapa tau ada manfaat dan ada pengalaman yang mau bagi bagi pengalaman dari rekan2 silahkan aja…

Latar belakang
Adanya penataan status hgu, hgb dan hp :

Penataan penguasaan tanah oleh Negara diarahkan agar pemanfaatannya dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sedangkan penataan penggunaan nya tanah dilaksanakan secara berencana guna mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Akan bermanfaat dan lebih bermartabat jika ini dilaksanakaan yaa gaak….

Penataan penggunaan tanah perlu memperhatikan hak hak rakyat atas tanah, fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum pemilikan tanah, termasuk berbagai upaya untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah yang merugikan kepentingan rakyat. Kelembagaan pertanahan disempurnakan, agar semakin terwujud sistem pengelolaan pertanahan yang terpadu, serasi, efektif dan efesien, yang meliputi tertib administrasi hidup.

Kegiatan pengembangan administrasi pertanahan perlu ditingkatkan dan ditunjang dengan perangkat analisis dan perangkat informasi pertanahan yang makin baik.

Nah ini baru pengayom masyarakat yang benar dan sehat

Dasar hukumnya dan Tujuan :
Dengan makin rumitnya masalah pertanahan dan makin besarnya keperluan akan
ketertiban di dalam pengelolaan pertanahan, makin dirasakan keperluan akan adanya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yang menerapkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas untuk jangka waktu tertentu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memerlukan kejelasan mengenai beberapa hal, antara lain :
mengenai persyaratan perolehannya, kewenangan dan kewajiban pemegangnya, dan status tanah dan benda-benda di atasnya sesudah hak itu habis jangka waktunya. Kejelasan itu sangat diperlukan untuk memberikan beberapa kepastian hukum, baik kepada pemegang hak, kepada Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria, maupun kepada pihak ketiga.


Oke deh.. berikut ciri ciri khas identik dari masing masing hgu, hgb dan hp ;

1. HAK GUNA USAHA di berikan pada;
( Subyek Hak Guna Usaha Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha )
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pemegang Hak Guna Usaha yang tidak memenuhi syarat diatas maka
dalam jangka waktu satu tahun harus melepaskan atau mengalihkan Hak Guna Usaha itu
kepada pihak lain supaya memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka dalam waktu satu tahun tidak dilepaskan atau dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara.

2. Luas yang dapat dikuasai ;
Luas minimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah lima hektar.
Luas maksimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua
puluh lima hektar.

3. Jenis Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha
Tanah Negara.
Tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat
dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai
ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat
dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun.
Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.

Hak Guna Usaha dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :
a. Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Hak Guna Usaha dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :
a. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Catatan :
Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharu-annya diajukan
selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

5. Peralihan Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :
a. Jual beli.
b. Tukar menukar.
c. Penyertaan dalam modal.
d. Hibah.
e. Pewarisan.

Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan
dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jual beli dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
Peralihan Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat
keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

6. Hapusnya Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha hapus karena :
a. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya.
b. Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
1) Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya
ketentuan ketentuan diatas.
2) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
e. Ditelantarkan.
f. Tanahnya musnah.

catatan :
Hapusnya Hak Guna Usaha mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.

1. HAK GUNA BANGUNAN diberikan pada :
( Subyek Hak Guna Bangunan Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan ) :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan
adalah :
a. Tanah Negara.
b. Tanah Hak Pengelolaan.
c. Tanah Hak Milik.

2. Terjadinya Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasar-kan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik
dengan akta yang dibuat oeh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak
Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

3. Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun.
Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya telah berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan
di atas tanah yang sama.
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dengan permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat :
a. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
d. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.

Catatan :
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diper-baharui atas
permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang
Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

4. Peralihan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :
a. Jual beli.
b. Tukar menukar.
c. Penyertaan dalam modal.
d. Hibah.
e. Pewarisan.

Catatan :
Peralihan Hak Guna Bangunan karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.
Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari
pemegang Hak Milik yang bersangkutan.


5. Hapusnya Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan hapus karena :
a. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya
ketentuanketentuan diatas.
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang
Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan.
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

c. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
e. Ditelantarkan.
f. Tanahnya musnah.

1. PEMBERIAN HAK PAKAI
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah.
d. Badan-badan keagamaan dan social.
e. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Catatan :
Pemegang Hak Pakai yang tidak lagi memenuhi syarat dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu pada pihak lain yang
memenuhi syarat.

Apabila dalam jangka waktu satu tahun haknya tidak dilepaskan atau
dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang terkait di
atas tanah tersebut tetap diperhatikan.

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai
a. Tanah Negara.
b. Tanah Hak Pengelolaan.
c. Tanah Hak Milik.

2. Terjadinya Hak Pakai
Hak Pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian Hak Pakai atas tanah Negara
dan tanah Hak Pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

3. Jangka Waktu Hak Pakai
Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya habis, maka kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.
Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk
keperluan tertentu dapat diberikan kepada :
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah.
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
c. Badan keagamaan dan badan sosial.

Hak Pakai atas tanah Negara dapat diperpanjang atas diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :
a. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut.
b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemegang hak masih memenuhi syarat yang sebagai pemegang hak.

Catatan :
Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas usul pemegang Hak Pengelolaan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai atau pembaharuan diajukan selambat lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai tersebut.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

4. Peralihan Hak Pakai
Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka waktu tertentu dan Hak Pakai atas
tanah Hak Pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.
Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam
perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan.
Peralihan Hak Pakai terjadi karena :
a. Jual beli.
b. Tukar menukar.
c. Penyertaan dalam modal.
d. Hibah.
e. Pewarisan.

Catatan :
Peralihan Hak Pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
Peralihan Hak Pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
Peralihan Hak Pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.
Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.
Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
pemegang Hak Milik yang bersangkutan.

5. Hapusnya Hak Pakai
Hak Pakai hapus karena :
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak.
Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau
perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan.
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir.
Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
Ditelantarkan.
Tanahnya musnah.



F 1 n i s h . . .

Yeaah its show time !!