Senin, 28 Desember 2009

Latar belakang

Indonesia Tanah air ku Tanah tumpah darah ku*

Prihatin hari gini masih aja ada persengketaan tanah baik dalam urusan kepemilikan keluarga, urusan pembebasan untuk kepentingan public atau korporat, dan tak jarang ada yang sengaja merencanakan sebuah konflik tersebut untuk kepentingan oknum tertentu yang melibatkan atau menggunakan tangan tangan pihak lain.
Ujung ujung nya urusan Duit.

Padahal bila kita mau sedikit cari info dari pihak yang berwenang dalam hal ini biasa melalui notaries atau BPN kita dapat minimal sedikit ilmu yang benar dan sah.
Ini memang sudah menjadi tugas Negara / Instansi yang harus siap mensosialisasikan aturan main yang sehat .
Namun jika kita hanya cuma berharap, tapi tidak melakukan sedikit upaya untuk membantu kenapa tidak kita melakukan dari sekarang ?
Bagaimana kita mau melangkah keliling dunia kalo kita tidak melangkah mulai dari satu langkah dulu ?
Toh ini Republik kita.. Negeri kita.. Anda Setuju ?

Apa sih jenis persengketaan konflik yang umum terjadi ?
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang amatir, biasanya jenis sengketa konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani, terdiri dari 8 masalah yang berkaitan dengan :
- Penguasaan dan Pemilikan Tanah
- Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
- Batas atau letak bidang tanah
- Pengadaan Tanah
- Tanah obyek Landreform
- Tuntutan Ganti Rugi Tanah Partikelir
- Tanah Ulayat
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Dan terdapat 9 (sembilan) karakteristik pihak - subjek yang bersengketa, berkonflik dan atau berperkara yaitu :
Orang perseorangan,
Perseorangan dengan badan hukum,
Perseorangan dengan Instansi Pemerintah,
Badan Hukum dengan Badan Hukum,
Badan Hukum dengan Instansi Pemerintah,
Badan Hukum dengan Masyarakat,
Instansi Pemerintah dengan Instansi Pemerintah/ BUMN/BUMD,
Instansi Pemerintah dengan Masyarakat,
Masyarakat dengan Masyarakat (Kelompok).

Mari kita perkecil konflik dan membangun bersama dari pada menyelesaikan konflik, itu hanya membuang waktu percuma…. Sadar atau tidak Republik ini harus “berdiri” untuk menjadi pandu Ibu Pertiwi…

*Lagu : Indonesia Raya - Cipt. Wage Rudolf Supratman.