Jumat, 16 April 2010

klinik property ; koja setelah membara sebuah pengalaman yang tidak perlu terjadi lagi

klinik property ; koja setelah membara sebuah pengalaman yang tidak perlu terjadi..

Setelah insiden tanggal 14 April 2010 di pagi hari hingga menjelang petang di lahan sekitar koja - tanjung priuk. dan seperti yang telah kita tahu pada akhirnya memakan korban jiwa dan korban luka hanya karena urusan intern yang tidak perlu dan sangat pribadi antara pihak owner dengan pihak buyer.

Penulis belum mendapat bahan / sumber untuk di bedah sampai detailnya, namun mari kita lihat sisi niat / motivasi kedua belah pihak ini.

pertama.
Tentunya pihak owner sepertinya ada niat untuk bersedia dimusyawarahkan jika ada back up dari lembaga atau pemerintah mengingat di lahan tersebut telah berdiri lama sebuah maqam yang di hormati sangat oleh kaum muslim dan sampai sekarang masih di ziarahi. Karena ini ada sebuah nilai historis dan dapat dibuktikan dengan nama Tanjung Priok.

kedua.
Tentunya pula pihak buyer juga mempunyai niat / motivasi untuk membeli dan bersedia membayar lahan tersebut - penulis belum mendapat info jelas luas berapa yang terkena dan batas batas yang mana yang akan "dibeli" oleh buyer, dan batas mana yang masih "dimiliki" ahli waris - bila ada kesepakatan dengan pihak pihak terkait mengenai masa depan maqam tersebut.

ketiga.
Bila terjadi perselisihan atau sengketa di pihak owner secara intern misalnya pembagian waris yang belum jelas maka untuk melanjuti kearah transaksi harus tidak dilanjutkan.
Atau bila surat legalitas masih belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan / undang undang yang berlaku maka harus di tertibkan dahulu. Dan menghentikan proses transaksi nya.
Atau bila ada case tertentu yang menyangkut kepentingan umum juga harus di musyawarahkan serta harus di dukung oleh suatu surat tertulis keputusan yang berkekuatan hukum.

Lanjuuuut...
klinik property ingin mengomentari mengenai apa yang telah dikatakan oleh presiden RI - "Saya minta status quo," kata Yudhoyono, dalam jumpa pers menjelang tengah malam. "Pilih cara atau pendekatan yang baik dalam melakukan penertiban meskipun secara hukum benar," katanya menegaskan - .

Perlu nya status quo yang dikatakan oleh presiden, klinik property berpendapat bahwa status quo itu hanya meredam keadaan dan bukan menghentikan proses transaksi yang seharusnya berjalan secara normal.
Padahal dalam hal ini sudah menjadi tugas nya BPN yang lebih berperan seperti yang tertuang dalam Kep Pres No 10 tahun 2006 tentang BPN dan Juk Nis Keputusan Kepala BPN No 37 Tahun 2007 mengenai penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
Lalu bagaimana ini dapat sampai terjadi insiden? padahal peraturan sudah dibuat jauh sebelum ini terjadi, namun pelaksanaan nya masih belum terimplementasikan, seperti percuma.

Namun buat apa kita saling mencari kesalahan atas koja yang membara ? apakah kita rela akan ada koja koa lainnya ? sudah hilang kah nasionalisme kita ?
Ingat lagu kebangsaan kita yaa " Indonesia Tanah Airku TANAH Tumpah Darahku Disanalah aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku . ."

Klinik property hanya menyarankan agar dibuat tim pengawas untuk mencari, mencatat, mendiskusikan lalu menerapkan... mau tahu caranya ???? Ikuti teruuusss blog ini yang selalu menjaga Tanah Air ini . .
" selamat jalan bagi yang telah berpulang saudaraku, semoga duka jangan ada lagi..."

Kamis, 15 April 2010

klinik property ; koja membara

klinik property ; koja membara, kisah tragis sebuah kasus pembebasan lahan. Siapa diuntungkan?

Koja pagi hari jam 9.00 tanggal 14 April 2010 akhirnya meletus dengan dahsyatnya.... para satpol pp diback up kepolisian kewalahan dan kalah jumlah dengan ribuan massa yang menunjukan keberingasannya... luar biasa... dan bisa di tebak siapa yang mendominasi keributan di Koja hari itu... dari pihak satpol pp dan back up nya mempunyai misi untuk dapat menguasai lahan seluas 5.4 Ha yang terdapat didalamnya ada sebuah makam yang di hormati oleh kaum muslim dan katanya merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi, karena yang di makamkan itu adalah tokoh yang siarkan agama Islam... otomatis massa yang menghuni daerah itu menjadi beringas dan tidak terima bila makam itu katanya mau di gusur untuk menjadi kepentingan Pelindo II selaku pemilik lahan tersebut... Maka benturan phisik pun terjadi di Koja...

Koja memang sudah menjadi lahan favorit oleh para investor lokal atau siapapun yang berkepentingan dengan bisnis pelabuhan dan penampungan gudang, apalagi pemerintah telah mengijinkan bahwa kawasan itu bisa beraktivitas 24 jam ini menunjukan suatu kegiatan bisnis yang menguntungkan... dan cepat berkembang... apalagi lahan makin terbatas pula.. kini harga jual permeter di kawasan itu bisa mencapai nilai rp.2.5 juta /meter persegi - legalitas lengkap.

Maka klinik property mencoba membedah kasus ini dari sisi pengalaman intern.
1. Bila memang Pelindo II sudah "memiliki lahan" tersebut, mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis tegas dan jelas dengan menggunakan plank yang ditancapkan di lokasi bahwa lahan tersebut miliknya yang berdasarkan bukti pendukung. Dan tentunya lahan sudah dikuasai phisik. Dan tidak di biarkan ada hunian liar.

2. Bila masih terjadi kasus sengketa yang belum terselesaikan - dalam proses- dengan pihak yang bersengketa, mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis tegas dan jelas dengan menggunakan plank yang ditancapkan di lokasi bahwa lahan tersebut masih dalam penyelesaian. Dan lahan dalam kondisi kosong dan bebas hunian.

3. Bila memang makam itu sudah dianggap cagar budaya, mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis tegas dan jelas dengan menggunakan plank yang ditancapkan di lokasi bahwa lahan tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi yang berdasarkan keputusan pemerintah.

Nah bila ini seandainya ber jalan dan seiring dengan waktu pastinya akan ada reaksi. Bila reaksi itu segera bisa difasilitasi biasanya akan ada perundingan perundingan secara elegan dan bermartabat untuk mendapat solusi yang tepat dan dapat menghindari wacana keributan.