Senin, 25 Januari 2010

klinik property ; syarat untuk konsultasi

Yth Audiens. . .

Untuk lebih fokus atas konsultasi ini, klinik property akan menjawab via e mail yang audiens kirimkan. hascari@ymail.com
Dokter akan menjamin kerahasiaan pasien.

Terima kasih.

klinik property ; yang perlu diketahui persiapan dokumen apa aja sebelum kita ke BPN

Audiens yth,

Info skalee lagi yaa bagi yang pengen tahu standar dan prosedur untuk pengecekan sertipikat atau pengen tahu persiapan apa aja untuk transaksi atau urusan yang berbau property….
audiens, tolong siapkan syarat nya dulu yaaa bukan bakarin menyan atau datang ke mbah dukun minta mantra…
niihh baca deeeh biar nambah pinteer nya yaa dunk…..


1.PEMERIKSAAN (PENGECEKAN) SERTIPIKAT yang ente punya

PERSYARATAN
1. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS
2. Foto copy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
4. Surat permohonan dari:
a. PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT;
b. Pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian
blanko lama dan pemecahan; atau
c. Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.

BIAYA
Rp. 25.000/Sertipikat

WAKTU
Paling lama 1 (satu) hari


2.PERALIHAN HAK – akibat JUAL BELI ini kalo yang mau jual beli

PERSYARATAN
1. Surat :
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.
3. Akta Jual Beli dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang;

BIAYA
Rp. 25.000,-/Sertipikat

WAKTU
Paling Lama 5 (lima) hari


KETERANGAN
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan
atau PPh


3.PERALIHAN HAK – PEWARISAN bagi audiens yang dapat rejeki
nomplok . .
PERSYARATAN
1. Surat :
a. Permohonan,
b. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang
bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih
berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

BIAYA
Rp. 25.000,-/Sertipikat

WAKTU
Paling Lama 5 (lima) hari


4.PERALIHAN HAK – HIBAH

PERSYARATAN
1. Surat :
a. Permohonan.
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.
3. Akta Hibah dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
5. Bukti pelunasan**) :
a. BPHTB;
b. PPh Final
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda
yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah
diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

BIAYA
Rp. 25.000,-/Sertipikat

WAKTU
Paling Lama 5 (lima) hari

KETERANGAN
*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh.


5.PERALIHAN HAK – TUKAR MENUKAR

PERSYARATAN
1. Surat :
a. Permohonan;
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Tukar Menukar dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Bukti pelunasan **):
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda
yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah
diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.

BIAYA
Rp. 25.000,-/Sertipikat.

WAKTU
Paling Lama 5 (lima) hari.

KETERANGAN
*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh.



6.PERALIHAN HAK – PEMBAGIAN HAK BERSAMA

PERSYARATAN
1. Surat :
a. Permohonan;
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
5. Bukti pelunasan **):
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda
yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah
diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

BIAYA
Rp. 25.000,-/ Sertipikat

WAKTU
Paling Lama 5 (lima) hari

KETERANGAN
*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh



7.HAK TANGGUNGAN (HT)

PERSYARATAN
1. Surat :
a. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan
sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur) dan atau
kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan
melalui Kuasa.

BIAYA
Rp. 25.000,-

WAKTU
hari ke 7

KETERANGAN
*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah tangan.

Catatan :
untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas
tanah obyek HT.



8.HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN – ROYA

PERSYARATAN
1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau Pembersihan HT
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan;

BIAYA
Rp. 25.000,-

WAKTU
Paling lama 7 (tujuh) hari

KETERANGAN
Catatan :
- Roya 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar
Rp. 25.000;
- Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya
sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek HT
dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak tanggungan yang dihapus
- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah
obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan dikalikan
dengan banyak obyek hak atas tanah obyek HT.


Gimana Kalo yang urusan yang ini ??

9.PEMECAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN

10.PEMISAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN

11.PENGGABUNGAN SERTIPIKAT – PERORANGAN

12.PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DENGAN GANTI BLANKO

13.PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA GANTI BLANKO

14.GANTI NAMA


Nanti dilanjjuut tunggu ajaaa . . .